Minggu, 21 Desember 2014

LIBERALISME






IDEOLOGI LIBERALISME


MAKALAH
Diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Intelektual,




Oleh:


Refani Anindya Putri   120210302063
Kelas A

                  


PROGRAM STUDI PENDIKAN SEJARAH
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2014


KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat, taufik, hidayah dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan Sejarah intelektual yang berjudul “Liberalisme tepat waktu yang ditentukan.
Kami selaku penyusun makalah, menyampaikan banyak terima kasih kepada dosen pengampu  Mata Kuliah Sejarah intelektual yang telah membimbing kami dalam penyusunan makalah ini.
Makalah ini kami susun guna menyelesaikan tugas kelompok mata kuliah  Sejarah intelektual. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat yang positif bagi kami selaku penyusun maupun bagi para pembaca, khususnya warga masayarakat FKIP/Pendidikan Sejarah dan semua warga Universita Jember.
Kami menyadari, makalah ini masih jauh dari kata sempurna baik dari segi sistematika penyusunan maupun isi. Oleh karena itu, kami memberi kesempatan kepada pembaca untuk memberikan kritik yang bersifat membangun guna perbaikan dan peningkatan kualitas penyusunan makalah yang akan datang.

Jember , 24 September 2014

Penyusun        








BAB 1. PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

      Liberalisme adalah suatu paham yang menghendaki adanya kebebasan individu dalam segala bidang.Menurut paham ini titik pusat dalam hidup ini adalah individu.Karena ada individu maka masyarakat dapat tersusun dan karena individu pula negara dapat terbentuk.Oleh karena itu, masyarakat atau negara harus selalu menghormati dan melindungi kebebasan kemerdekaan individu.Setiap individu harus memiliki kebebasankemerdekaan, seperti dalam bidang politik, ekonomi, dan agama.
      Terbentuknya suatu negara merupakan kehendak dari individu- individu.Oleh karena itu, yang berhak mengatur dan menentukan segala-galanya adalah individu-individu tersebut. Dengan kata lain, kekuasaan tertinggi (kedaulatan) dalam suatu negara berada di tangan
rakyat (demokrasi). Agar supaya kebebasan, kemerdekaan individu tetap dijamin dan dihormati sehingga harus dibentuk undang-undang, hukum, parlemen, dan sebagainya.Dengan demikian, yang dikehendaki oleh golongan liberal adalah demokrasi liberal.Hal ini seperti yang berlaku di negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat.
      Paham liberalisme kemudian mulai berkembang di Indonesia ketika masa kolonialisme yang saat itu Indonesia di jajah oleh Belanda.Banyak hal yang menarik mengenai perkembangan liberalisme di Indonesia saat itu.Paham-paham baru mulai bermunculan saat Indonesia di jajah oleh pihak asing.Tergerus dengan budaya dan perkembangannya.Paham yang di bawa Belanda lambat laun bersatu dengan Indonesia, walaupun hasilnya merupakan suatu alkulturasi budaya.Paham liberalisme berpengaruh terhadap ekonomi Indonesia dalam segi ekonomi dan politik.





1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis dapat merumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian dari Liberalisme?
2.      Bagaimana latar belakang lahirnya liberalisme?
3.      Bagaimana konsep dasar paham Liberalisme?
4.      Bagaimana Bentuk Liberialisme  di bidang Politik, Ekonomi,Agama ?
5.      Bagaimana perkembangan paham Liberalisme di Indonesia?
6.      Bagaimana dampak paham Liberalisme di Indonesia?

1.3 Tujuan

Berdasarkan rumusan masalah diatas maka penulis menetapkan tujuan pembuatan makalah ini sebagai berikut:
1.      Mengetahui dan memahami pengertian Liberalisme
2.      Mengetahui dan memahami latar belakang lahirnya liberalisme
3.      Mengetahui konsep dasar paham Liberalisme
4.      Mengetahui dan memahami bentuk Liberalisme di bidang politik, ekonomi dan agama
5.      Mengetahui dan memahami perkembangan paham Liberalisme di Indonesia
6.      Memahami dampak penerapan paham Liberalisme di Indonesia
7.      Sebagai pemenuhan tugas mata kuliah Sejarah Intelektual
8.      Sebgai bahan referensi bagi pembaca seputar paham Liberalisme










BAB 2. PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Liberalisme

      Liberalisme berasal dari kata liberal yang bermakna bebas dari batasan, bebas berpikir, leluasa dan sebagainya. Kata ini aslinya mulai dikenali pada abad ke-14 melalui Prancis, Latinnya adalah Liberalis. Dan suffixisme yang melekat setelah kata liberal menunjukkan bahwa “kebebasan berpikir” ini merupakan jenis kecendrungan yang kemudian belakang hari membentuk sebuah maktab. Dari sudut pandang etimologi, liberal dapat dilekatkan pada seseorang yang dalam pandangan-pandangan atau perilaku beragam yang diperbuatnya ia bersikap toleran. Dengan kata lain, ia tidak bersikap puritan dan fanatik terhadap pandangannya sendiri. Keyakinan terhadap kebebasan pribadi. Pendapat dan sikap politik yang menghendaki terjaganya tingkat kebebasan di hadapan hegemoni pemerintah atau setiap institusi lainnya yang mengancam kebebasan manusia.
      Sedangkan istilah Berlin dalam mendefinisikan liberalism berkata: “Aku memandang liberalisme (kebebasan) itu tiadanya pelbagai penghalang dalam mewujudkan selaksa harapan manusia.” (Berlin, Char Maqaleh darbare Azadi; terjemahan Dr. Muh. Ali Muwahhid: 46) Liberalisme adalah suatu paham atau aliran ketatanegaraan dan ekonomi yang menghendaki demokrasi dan kebebasan berusaha dan berniaga (pemerintah untuk tidak boleh turut campur).
      Liberalisme dapat diartikan pula sebagai paham kebebasan, yaitu paham yang menghendaki adanya kebebasan individu, sebagai titik tolak dan sekaligus tolok ukur dalam interaksi sosial.
      Liberalisme adalah suatu paham yang menghendaki adanya suatu kebebasan individu dalam segala bidang, baik di bidang politik, ekonomi maupun agama. Menurut paham ini titik pusat dalam kehidupan ini adalah individu. Karena ada individu, maka masyarakat dapat tersusun, karena ada individu pula amaka Negara dapat terbentuk. Oleh karena itu, masyarakat atau Negara harus melindungi kebebasan dan kemerdekaan individu. Tiap-tiap individu harus memiliki  kebebasan dan kemerdekaan dalam bidang politik, ekonomi maupun agama (Leo Agung, 2002 : 11).
      Liberalisme merupakan antitesis dari sistem perdagangan yang menggunakan sistem merkantilisme. Pedagang besar sering disebut borjuis, mereka ingin memperoleh kebebasan dalam melakukan usaha. Pertumbuhan ekonomi akan ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran. Mereka menyatakan bahwa pemerintahan yang paling baik seharusnya paling sedikit ikut campur dalam bidang ekonomi. Pandangan ini dikemukakan oleh Adam Smith (Bapak Ekonomi liberal kapitalis) yang menyatakan bahwa hukum pasar akan diatur oleh invisible hands”. Negara menurut paham liberalisme tradisional fungsinya sebagai penjaga malam. Dalam sistem liberalisme peluang tumbuhnya sistem kapitalisme sangat besar. Sejak timbulnya kapitalisme dan kemenangan paham liberalisme, imperialisme barat berubah menjadi imperialisme modern.
      Pelopor politik liberal lainya diantaranya ada 2 tokoh yaitu John Locke dan Montesquieu. John Locke merupakan pelopor paham politik liberal dari Inggris. Menurut Locke, negara terbentuk dari perjajian sosial antara individu yang hidup bebas dan penguasa.Montesquieu (1689 – 1773) juga pelopor paham politik liberal. Dalam bukunya TheSpirit of Law’, Montesquieu dari Perancis mengembangkan teori pemisahan kekuasaan ekskutif, legislatif dan yudikatif. Setiap kekuasaan saling mengawasi dan mengimbangi satu dan yang lain. Apabila ketiga kekuasaan pemerintahan beradadalam satu tangan, akan muncul kesewenang-wenangan. Selain kedua tokoh tersebut, terdapat pula Voltaire (Perancis), JJ. Rousseau (Perancis) dan Immanuell Kant (Jerman).

2.2 Latar Belakang Lahirnya Liberalisme

Lahirnya paham liberalisme merupakan embrio dari perjuangan kaum liberal yang menentang setiap tindakan yang dianggap menekan kebebasan individu sebenarnya telah ada di Inggris sebagai reaksi terhadap penindasan yang dilakukan oleh kaum bangsawan dan kaum agama di zaman absolute monarki ,dimana setiap orang harus tunduk terhadap kekuasaan bangsawan dan agama dengan adaya kekangan tersebut orang-orang ingin melepaskan diri dan memperjuangkan kemerdekaan individu .untuk memperjuangkan kemerdekaan . Kebebasan individu akhirnya dijamin dengan dikeluarkannya Magna Charta th 1215.  Isinya piagtam ini Antara lain bahwa seseorang kecuali budak, tidak boleh ditangkap, dipenjar, disiksa, diasingkan atau disita hak miliknya tanpa cukup alas an menurut hukum. Kemudian terjadi di beberapa negara.pada tahun 1776 tercatat dua peristiwa penting dalam sejarah dunia dalam usaha memperjuangkan/kebesan individu.
Peristiwa yang pertama adalah ditandatanganinya Declration of Independence dari tiga belas daerah koloni Inggris di Amerika utara dengan deklarasi ini, maka lepaslah tiga belas koloni ini dari belenggu penjajahan Ingris dan lahirlah negara Amerika Serikat.Negara ini selanjutnya memegang peranan yang penting dalam perkembangan sejarah dunia.
Peristiwa kedua adalah penerbitan buku karya guru besar dari Skotlandia yaitu “ The Wealth Of Nations “. Buku karya Adam Smith ini antara lain mengungkapkan bahwa pembentukan harga di pasar bebas terjadi menurut suatu mekanisasi dan menentukan arah bagi tenaga kerja, sumber alam dan modal dalam produksi dan distribusi. Adam Smith (1723-1790) melarang campur tangan pemerintah dalam urusan ekonomi karena memerintah mempunyai fungsi-fungsi vital. Pendapat ini menjadi dasar bagi paham liberal dalam bidang ekonomi. Oleh karena itu, Adam Smith diberi julukan Babak Ekonomi Liberal.
Perturnbuhan dan perkembangan perjuangan kaum liberal semakin nyata dengan munculnya golongan borjuls di Prancis pada abad ke-18 yang rnenyuarakan liberalisme sebagai aksi protes terhadap kepincangan yang ada di Prancis selama itu. Golongan borjuis berhasil rnendekati rakyat untuk menentang kekuasaan raja yang absolut guna rnendapatkan kebebasan dan kemerdekan dalam biclang polltik, ekonomi, dan agama. Gerakan ini diilhami oleh buah karya ahll piker seperti Montesquieu (menulis L’esprit des Lois: jiwa undang-undang) dan J.J. Rousseau (yang menulis Du Contract socia). Gerakan liberalisme ini akhinya meningkat menjadi gerakan politik dengan meletusnya Revolusi Prancls tahun 1789. Satu naskah penting dalam bidang politik yang dihasilkan di vvaktu Revolusi Prancis adalah yang lazim clisebut "La Declaration des Droits de L’homme et clu Citoyen" (pernyataan hak-hak asasi manusia clan warga negara), dikumandangkan pada 27 Agustus 1791. Isinya antara lain Sebagai berikut.
1) Persarnaan dalam lapangan politik dan sosial bagi semua warga negara.
2) Penghormatan akan hak milik.
3) Kedaulatan bangsa dan negara.
4) Kemungkinan bagi semua warga negara untuk memegang jabatan-jabatan umum.
5) Penghormatan akan pendirian, kepercayaan dan agama.
6) Kemerdekaan berbicara dan pers.
Selanjutnya lewat kekuasaan Napoleon Bonaparte, paham liberalisme ini disebarluaskan ke seluruh Eropa dan kemudian menyebar ke seluruh dunia dengan semboyan ”liberte, egalite, dan fraternite” (kebebasan, persamaan dan persaudaran). Jadi, Revolusi Prancls itu sebenarnya revolusinya golongan borjuis yang menuntut adanya kebebasan dan kemerdekaan; dan mereka itu kemudian disebut golongan liberal.
Tokoh yang memengaruhi paham Liberalisme Klasik cukup banyak – baik itu dari awal maupun sampai taraf perkembangannya. Berikut ini akan dijelaskan mengenai pandangan yang relevan dari tokoh-tokoh terkait mengenai Liberalisme Klasik


1. Marthin Luther
Gerakan Reformasi Gereja pada awalnya hanyalah serangkaian protes kaum bangsawan dan penguasa Jerman terhadap kekuasaan imperium Katolik Roma.
Pada saat itu keberadaan agama sangat mengekang individu. Tidak ada kebebasan, yang ada hanyalah dogma-dogma agama serta dominasi gereja. Pada perkembangan berikutnya, dominasi gereja dirasa sangat menyimpang dari otoritasnya semula. Individu menjadi tidak berkembang, kerena mereka tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang oleh Gereja bahkan dalam mencari penemuan ilmu pengetahuan sekalipun. Kemudian timbullah kritik dari beberapa pihak – misalnya saja kritik oleh Marthin Luther; seperti : adanya komersialisasi agama dan ketergantungan umat terhadap para pemuka agama, sehingga menyebabkan manusia menjadi tidak berkembang; yang berdampak luas, sehingga pada puncaknya timbul sebuah reformasi gereja (1517) yang menyulut kebebasan dari para individu yang tadinya “terkekang”. 
2. John Locke dan Hobbes;
 Kedua tokoh ini berangkat dari sebuah konsep sama. Yakni sebuah konsep yang dinamakan konsep negara alamiah" atau yang lebih dikenal dengan konsep State of Nature. Namun dalam perkembangannya, kedua pemikir ini memiliki pemikiran yang sama sekali bertolak belakang satu sama lainnya. Jika ditinjau dari awal, konsepsi State of Nature yang mereka pahami itu sesungguhnya berbeda. Hobbes (1588 – 1679) berpandangan bahwa dalam “State of Nature”, individu itu pada dasarnya jelek (egois) – sesuai dengan fitrahnya. Namun, manusia ingin hidup damai. Oleh karena itu mereka membentuk suatu masyarakat baru – suatu masyarakat politik yang terkumpul untuk membuat perjanjian demi melindungi hak-haknya dari individu lain dimana perjanjian ini memerlukan pihak ketiga (penguasa). Sedangkan John Locke (1632 – 1704) berpendapat bahwa individu pada State of Nature adalah baik, namun karena adanya kesenjangan akibat harta atau kekayaan, maka khawatir jika hak individu akan diambil oleh orang lain sehingga mereka membuat perjanjian yang diserahkan oleh penguasa sebagai pihak penengah namun harus ada syarat bagi penguasa sehingga tidak seperti ‘membeli kucing dalam karung’. Sehingga, mereka memiliki bentuk akhir dari sebuah penguasa/ pihak ketiga (Negara), dimana Hobbes berpendapat akan timbul Negara Monarkhi Absolute sedangkan Locke, Monarkhi Konstitusional. Bertolak dari kesemua hal tersebut, kedua pemikir ini sama-sama menyumbangkan pemikiran mereka dalam konsepsi individualisme. Inti dari terbentuknya Negara, menurut Hobbes adalah demi kepentingan umum (masing-masing individu) meskipun baik atau tidaknya Negara itu kedepannya tergantung pemimpin negara. Sedangkan Locke berpendapat, keberadaan Negara itu akan dibatasi oleh individu sehingga kekuasaan Negara menjadi terbatas – hanya sebagai “penjaga malam” atau hanya bertindak sebagai penetralisasi konflik. 

3. Adam Smith
Para ahli ekonomi dunia menilai bahwa pemikiran mahzab ekonomi klasik merupakan dasar sistem ekonomi kapitalis. Menurut Sumitro Djojohadikusumo, haluan pandangan yang mendasari seluruh pemikiran mahzab klasik mengenai masalah ekonomi dan politik bersumber pada falsafah tentang tata susunan masyarakat yang sebaiknya dan seyogyanya didasarkan atas hukum alam yang secara wajar berlaku dalam kehidupan masyarakat. Salah satu pemikir ekonomi klasik adalah Adam Smith (1723-1790). 
Pemikiran Adam Smith mengenai politik dan ekonomi yang sangat luas, oleh Sumitro Djojohadikusumo dirangkum menjadi tiga kelompok pemikiran. Pertama, haluan pandangan Adam Smith tidak terlepas dari falsafah politik, kedua, perhatian yang ditujukan pada identifikasi tentang faktor-faktor apa dan kekuatan-kekuatan yang manakah yang menentukan nilai dan harga barang. Ketiga, pola, sifat, dan arah kebijaksanaan negara yang mendukung kegiatan ekonomi ke arah kemajuan dan kesejahteraan mesyarakat. Singkatnya, segala kekuatan ekonomi seharusnya diatur oleh kekuatan pasar dimana kedudukan manusia sebagai individulah yang diutamakan, begitu pula dalam politik.

2.3 Konsep Dasar Paham Liberalisme

Ada tiga hal yang mendasar dari Ideolog Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty and Property). Dibawah ini, adalah nilai-nilai pokok yang bersumber dari tiga nilai dasar Liberalisme tadi:
Pertama, Kesempatan yang sama. (Hold the Basic Equality of All Human Being). Bahwa manusia mempunyai kesempatan yang sama, di dalam segala bidang kehidupan baik politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan.  Namun karena kualitas manusia yang berbeda-beda, sehingga dalam menggunakan persamaan kesempatan itu akan berlainan tergantung kepada kemampuannya masing-masing. Terlepas dari itu semua, hal ini (persamaan kesempatan) adalah suatu nilai yang mutlak dari demokrasi.
Dengan adanya pengakuan terhadap persamaan manusia, dimana setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan dengan persetujuan – dimana hal ini sangat penting untuk menghilangkan egoisme individu.( Treat the Others Reason Equally).
Pemerintah harus mendapat persetujuan dari yang diperintah. Pemerintah tidak boleh bertindak menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak rakyat.(Government by the Consent of The People or The Governed)
Kedua, Berjalannya hukum (The Rule of Law). Fungsi Negara adalah untuk membela dan mengabdi pada rakyat. Terhadap hal asasi manusia yang merupakan hukum abadi dimana seluruh peraturan atau hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan mempertahankannya. Maka untuk menciptakan rule of law, harus ada patokan terhadap hukum tertinggi (Undang-undang), persamaan dimuka umum, dan persamaan sosial. Yang menjadi pemusatan kepentingan adalah individu.(The Emphasis of Individual). Negara hanyalah alat (The State is Instrument). Negara itu sebagai suatu mekanisme yang digunakan untuk tujuan-tujuan yang lebih besar dibandingkan negara itu sendiri. Di dalam ajaran Liberal Klasik, ditekankan bahwa masyarakat pada dasarnya dianggap, dapat memenuhi dirinya sendiri, dan negara hanyalah merupakan suatu langkah saja ketika usaha yang secara sukarela masyarakat telah mengalami kegagalan.
Dalam liberalisme tidak dapat menerima ajaran dogmatisme (Refuse Dogatism). Hal ini disebabkan karena pandangan filsafat dari John Locke (1632 – 1704) yang menyatakan bahwa semua pengetahuan itu didasarkan pada pengalaman. Dalam pandangan ini, kebenaran itu adalah berubah.
Dua Masa Liberalisme
Liberalisme adalah sebuah ideologi yang mengagungkan kebebasan.  Ada dua macam Liberalisme, yakni Liberalisme Klasik dan Liberallisme Modern. Liberalisme Klasik timbul pada awal abad ke 16. Sedangkan Liberalisme Modern mulai muncul sejak abad ke-20. Namun, bukan berarti setelah ada Liberalisme Modern, Liberalisme Klasik akan hilang begitu saja atau tergantikan oleh Liberalisme Modern, karena hingga kini, nilai-nilai dari Liberalisme Klasik itu masih ada. Liberalisme Modern tidak mengubah hal-hal yang mendasar ; hanya mengubah hal-hal lainnya atau dengan kata lain, nilai intinya (core values) tidak berubah hanya ada tambahan-tanbahan saja dalam versi yang baru. Jadi sesungguhnya, masa Liberalisme Klasik itu tidak pernah berakhir
Dalam Liberalisme Klasik, keberadaan individu dan kebebasannya sangatlah diagungkan. Setiap individu memiliki kebebasan berpikir masing-masing – yang akan menghasilkan paham baru. Ada dua paham, yakni demokrasi (politik) dan kapitalisme (ekonomi). Meskipun begitu, bukan berarti kebebasan yang dimiliki individu itu adalah kebebasan yang mutlak, karena kebebasan itu adalah kebebasan yang harus dipertanggungjawabkan. Jadi, tetap ada keteraturan di dalam ideologi ini, atau dengan kata lain, bukan bebas yang sebebas-bebasnya.

2.4 Bentuk Liberalisme di Bidang Politik, Ekonomi dan Agama

Bentuk-bentuk paham liberal tertuang dalam bidang politik, ekonomi dan agama, antara lain:
1. Liberalisme Dalam Bidang Politik
Komponen dasar politik liberal mulai ditetapkan setelah revolusi, berturut-turut di Inggris (1688), Amerika (1776), dan Prancis (1789).Diantaranya yang utama adalah prinsip aturan hokum yang memberitahukan berbagai pernyataan hak-hak asasi manusia (bill of rights) dan konstitusi yang dirancang untuk menetapkan tatanan politik baru yang muncul dari pristiwa-pristiwa tersebut. Ada dua kriteria yang menjadi pedoman dalam mengkerangkakan dokumen-dokumen ini. Pertama, hukum harus diterapkan secara tidak memihak dan berlaku untuk umum. Tidak ada pengecualian khusus bagi kelompok-kelompok tertentu, seperti pendeta/pastor, kaum ningrat atau golongan bangsawan seperti yang dialami atau terjadi pada masa lalu. Kedua, hokum ada untuk menjamin sebesar mungkin hak-hak yang sama bagi setiap individu dalam mencapai rencana hidupnya sendiri, bagi kebanyakan kaum liberal, pada dasarnya hak-hak yang paling mendasar sehubungan dengan ini adalah hak-hak kepemilikan pribadi dan kebebasan beragama. Hak-hak ini merupakan hal yang niscaya bagi pemahaman mereka atas kebajikan toleransi dan mekanisme pasar yang mereka anggap sebagai penjemaan dari sebuah etos baru. Seperti yang akan kita lihat, kedua komitmen ini telah dimodifikasi, meskipun yang dimodifikasi bukanlah pertimbangan umum yang mendasarinya. Paham liberal dalam bidang politik nampak dalam demokrasi dan nasionalisme.
a.      Golongan liberal beranggapan bahwa masyarakat terbentuk oleh individu-individu. Oleh karena itulah individulah yang berhak menentukan segalanya dalam masyarakat (negara). Kedaulatan harus berada ditangan rakyat. Dengan demikian timbullah sistem pemerintahan. Demokrasi, yang menuntut adanya UUD, pemilihan umum, kemerdekaan pers, dan kemerdekaan berbicara.
b. Paham liberal mengutamakan kemerdekaan individu. Negara terdiri dari individu-individu. Negara adalah milik dari pada individu yang membentuk negara itu, maka yang berhak mengatur dan menentukan nasib suatu negara ini menghendaki pemerintahan sendiri dan menentang segala bentuk campur tangan serta penindasan dari bangsa lain. Dengan demikian liberalisme melahirkan semangat nasionalisme. Di Asia umumnya dan di Indonesia khususnya, nasionalisme ini muncul sebagai akibat adanya penindasan dari bangsa barat, sedangkan di negara-negara Eropa, nasionalisne muncul untuk menentang kekuasaan raja yang absolute.
2. Liberalisme Dalam Bidang Ekonomi
Memurut golongan liberal, setiap individu akan lebih mengetahui kebutuhannya sendiri dari pada orang lain. Oleh karena itu seandainya setiap individu diberi kemerdekaan untuk mendapatkan kebutuhannya, pasti kebutuhan rakyat akan terpenuhi. Jadi liberalisme menurut sistem perekonomian yang bebas tanpa adanya campur tangan pemerintah, dengan semboyannya laisser faire, laisser passer, le monde va de lui-meme. Salah satu pemikir ekonomi klasik adalah Adam Smith (1723-1790). Pemikiran Adam Smith mengenai politik dan ekonomi yang sangat luas, oleh Sumitro Djojohadikusumo dirangkum menjadi tiga kelompok pemikiran. Pertama, haluan pandangan Adam Smith tidak terlepas dari falsafah politik, kedua, perhatian yang ditujukan pada identifikasi tentang faktor-faktor apa dan kekuatan-kekuatan yang manakah yang menentukan nilai dan harga barang. Ketiga, pola, sifat, dan arah kebijaksanaan negara yang mendukung kegiatan ekonomi ke arah kemajuan dan kesejahteraan mesyarakat. Singkatnya, segala kekuatan ekonomi seharusnya diatur oleh kekuatan pasar dimana kedudukan manusia sebagai individulah yang diutamakan, begitu pula dalam politik.
Atas dasar semangat liberalisme, kaum kapitalis berhasil mengembangkan usahanya demi keuntungan yang berusaha mempengaruhi politik pemerintah untuk mengadakan perlusan wilayah guna menunjang industrinya. Dengan demikian akibat lebih lanjut timbul imperalisme modern.
Liberalisme dapat didefinisikan sebagai suatu doktrin dan seperangkat prinsip-prinsip untuk mengorganisasi dan menangani ekonomi pasar agar upaya dapat mencapai efisiensi, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan individu secara maksimal.
Ciri umum :
Semua bentuk liberalisme mempunyai komitmen yang kuat terhadap pasar dan mekanisme harga sebagai cara untuk mengorganisir hubungan ekonomi domestik dan internasional.
Pemikiran nasional dari sistem pasar adalah bahwa sistem pasar meningkatkan efisiensi, memaksimalkan pertumbuhan ekonomi dan oleh karenanya memaksimalkan kesejahteraan umat manusia.
Tujan utama dari aktivitas ekonomi adalah untuk memberikan keuntunganmaksimal bagi konsumen walaupun mereka percaya bahwa aktivitas ekonomi dapat juga meningkatkan national power. Premis fundamental liberalisme adalah bahwa konsumen, perusahaan atau rumah tangga adalah basis masyarakat. Individu akan bertindak rasional dan akan memaksimalkan atau memuaskan nilai-nilai tertentu dengan biaya seminimal mungkin.
Kaum liberal beragumen bahwa individu akan berusaha untuk mencapai tujuan hingga suatu equilibrium pasar tercapai, yakni biaya yang berhubungan dengan pencapaian tijuan itu sepadan dengan keuntungan yang diperoleh. Liberalisme juga menganggap bahwa suatu pasar ada dalam yang mana individu-individu mempunyai informasi yang lengkap dan oleh karenanya memilih tindakan yang paling tepat.
Liberalisme menganggap bahwa ekonomi pasar ditentukan oleh hukum permintaan. Orang akan membeli barang dalam jumlah besar jika harga rendah dan akan membeli barang dalam jumlah sedikit jika harga tinggi. Pada prinsipnya kaum liberal percaya bahwa perdagangan dan hubungan ekonomi adalah mengakibatkan hubungan yang damai dan saling menguntungkan dalam perdagangan dan memperluas inter-depensi antar bangsa. Sementara politik cenderung membagi bangsa-bangsa, ekonomi sebaliknya menyatukan bangsa-bangsa. Ekonomi liberal internasional akan berpengaruh terhadap perdamaian international. Akan tetapi perlu di tekankan bahwa walaupun setiap negara memperoleh keuntungan absolute, perolehan mereka secara ‘relatif’ tak sama.
1.3 Liberalisme Dalam Bidang Agama
Masalah hubungan antara makhluk dengan penciptanya adalah masalah pribadi. Oleh karena itu menurut golongan liberal, tidak seorangpun yang diperkenankan mempengaruhi atau memaksa kebebasan beragama.. Kebebasan beragama ini mempunyai arti :
  1. Bebas untuk memilih suatu agama,
  2. Bebas untuk menjalankan ajaran agama sesuai dengan agamanya,
  3. Bebas untuk tidak memilih agama.

2.5 Perkembangan Paham Liberalisme di Indonesia

Masa antara tahun-tahun 1870- dan 1900 di Indonesia pada umumnya disebut zaman Liberalisme. Dengan ini  dimaksud bahwa pada masa itu untuk pertama kali dalam sejarah colonial di Indonesia kepada usaha dan modal swasta diberikan peluang sepenuhnya untuk menanamkan modal mereka dalam berbagai usaha kegiatan di Indonesia khususnya perkebunan-perkebunan besar di Jawa maupun di luar Jawa. Meluasnya pengaruh ekonomi Barat dalam masyarakat Indonesia zaman liberal tidak saja terbatas pada penanaman tanaman perdagangan di perkebunan besar tetapi juga meliputi import barang-barang jadi yang dihasilkan oleh industri-industri yang sedang berkembang di negeri Belanda.
System ekonomi liberal mempermudah bank akspor maupun impor modal. Penanaman modal di Indonesia terutama terjadi pada industri gula, timah, dan tembakau yang mulai berkembang sejak tahun 1885. dengan dihapuskannya tanam paksa secara berangsur-angsur, maka tanaman wajib pemerintah diganti dengan perkebunan-perkebunan yang diusahakan oleh pengusaha-pengusaha swasta.
Penghapusan tanam paksa menyebabkan munculnya sistem ekonomi liberal, dimana Indonesia dijadikan sebagai tempat untuk menanamkan modal mereka. Pada masa Liberalisme, komersialisme terhadap  bangsa Indonesia tampak dengan:
      1)      Indonesia dijadikan tempat untuk mencari bahan mentah untuk kepentingan Industri orang-orang Eropa
      2)      Indonesia dijadikan sebagai tempat untuk menanamkan modal bagi para pengusaha swasta asing. Dengan cara menyewa tanah rakyat untuk dijadikan perkebunan-perkebuan  besar.
      3)      Indonesia juga dijadikan sebagai tempat untuk memasarkan hasil-hasil Industri Eropa.
Pada masa Liberalisme ini pulalah merupakan awal munculnya industrialisasi di Indonesia. Munculnya Industrialisasi ditandai dengan dikeluarkannya Undang-undang Agraria (Agrarische Wet) tahun 1870 ,yang memberikan peluang bagi pengusaha asing (pengusaha dari Inggris, Belgia, Perancis, Amerika Serikat, Cina, dan Jepang) untuk menyewa tanah dari rakyat Indonesia tetapi tidak boleh menjualnya. Mereka mulai datang ke Indonesia untuk menanamkan modal dan untuk memperoleh keuntungan yang besar.
Tanah penduduk Indonesia yang awalnya merupakan milik pribadi tersebut harus disewa untuk jangka waktu tertentu (25 tahun untuk tanah pertanian, 75 tahun untuk tanah ladang) oleh para pemilik modal swasta asing. Penduduk hanya mendapatkan uang sebagai uang sewa tanah tersebut. Tanah yang disewa  kemudian dijadikan `perkebunan-perkebunan besar yang dilengkapi dengan pabrik-pabrik untuk mengolah hasil perkebunan tersebut. Perkebunan-perkebunan tersebut diantaranya Perkebunan Kopi, Teh, Gula, Kina dan Tembakau. Di Deli, Sumatra Timar. Industri di Indonesia awalnya memang hanya industri perkebunan tetapi perkembangannya di Indonesia terdapat industri mesin, industri tambang, dsb. Para pengusaha Indonesia tidak mampu mengalah pengusaha swasta asing.
Sebagai ganti dari eksploitasi pemerintah akan dijalankan kebebasan berusaha dan kerja paksa akan diganti dengan kerja bebas. Akan teatapi sekali lagi perlu diingat, baik partai liberal maupun partai konservatif sepakat bahwa daerah jajahan harus membantu Negara induk dalam kesejahteraan materialnya. Keduanya tidak berkeberatan akan penyumbangan surplus anggaran belanja Hindia- Belanda kepada Nedherland. Soal yang dihadapai golongan liberal adalah bukan bagaimana mengatur daerah koloni, tetapi bagaimana mengatur daerah koloni untuk mendapatkan uang. Dengan demikian, penghapusan tanam paksa tidak berarti berakhirnya penderitaan rakyat karena penarikan modal pemerintah digantikan dengan pemasukan modal swasta.
Terbukanya Indonesia bagi swasta asing berakibat munculnya perkebunan-perkebunan swasta asing di Indonesia seperti perkebunan teh dan kina di Jawa Barat, perkebunan tembakau di Deli, perkebunan tebu di Jawa Tengah dan Jawa Timur, dan perkebunan karet di Serdang. Selain di bidang perkebunan, juga terjadi penanaman modal di bidang pertambangan batu bara di Umbilin. Menurut Swanto, dkk. (1997) pengaruh gerakan liberal terhadap Indonesia secara umum adalah :
1). Tanam paksa dihapus.
2). Modal swasta asing mulai ditanamkan di Indonesia.
3). Rakyat Indonesia mulai mengerti akan arti pentingnya uang.
4). Usaha kerajinan rakyat terdesak oleh barang impor.
5). Pemerintah Hindia Belanda membangun sarana dan prasarana.
6). Hindia Belanda menjadi penghasil barang perkebunan yang penting

2.6 Dampak Penerapan Liberalisme di Indonesia

Berikut dampak penerapan paham Liberalisme di Indonesia, antara lain:
Bidang Ekonomi

Sistem ekonomi kolonial antara tahun 1870 dan 1900 pada umumnya disebut sistem liberalisme. Yang dimaksudkan disini adalah bahwa pada masa itu untuk pertama kalinya dalam sejarah kolonial, modal swasta diberi peluang sepenuhnya untuk mengusahakan kegiatan di Indonesia, khususnya perkebunan-perkebunan besar di Jawa maupun di luar Jawa. Selama masa ini, pihak-pihak swasta Belanda maupun swasta Eropa lainnya mendirikan berbagai perkebunan-perkebunan kopi, teh, gula, dan kina. Pembukaan perkebunan-perkebunan besar ini dimungkinkan oleh Undang-undang Agraria (Agrarische Wet) yang dikeluarkan pada tahun 1870. Pada suatu pihak Undang-undang Agraria membuka peluang bagi orang-orang asing, artinya orang-orang bukan pribumi Indonesia untuk menyewa tanah dari rakyat Indonesia. (Poesponegoro, Marwati Djoned: 118, 1993)
System ekonomi liberal mempermudah bank ekspor maupun impor modal. Penanaman modal di Indonesia terutama terjadi pada industri gula, timah, dan tembakau yang mulai berkembang sejak tahun 1885. dengan dihapuskannya tanam paksa secara berangsur-angsur, maka tanaman wajib pemerintah diganti dengan perkebunan-perkebunan yang diusahakan oleh pengusaha-pengusaha swasta.
Penghapusan tanam paksa menyebabkan munculnya sistem ekonomi liberal, dimana Indonesia dijadikan sebagai tempat untuk menanamkan modal mereka. Pada masa Liberalisme, komersialisme terhadap  bangsa Indonesia tampak dengan:
1.      Indonesia dijadikan tempat untuk mencari bahan mentah untuk kepentingan Industri orang-orang Eropa
2.      Indonesia dijadikan sebagai tempat untuk menanamkan modal bagi para pengusaha swasta asing. Dengan cara menyewa tanah rakyat untuk dijadikan perkebunan-perkebuan  besar.
3.      Indonesia juga dijadikan sebagai tempat untuk memasarkan hasil-hasil Industri Eropa.
Pada masa Liberalisme ini pulalah merupakan awal munculnya industrialisasi di Indonesia. Munculnya Industrialisasi ditandai dengan dikeluarkannya Undang-undang Agraria (Agrarische Wet) tahun 1870 ,yang memberikan peluang bagi pengusaha asing (pengusaha dari Inggris, Belgia, Perancis, Amerika Serikat, Cina, dan Jepang) untuk menyewa tanah dari rakyat Indonesia tetapi tidak boleh menjualnya. Mereka mulai datang ke Indonesia untuk menanamkan modal dan untuk memperoleh keuntungan yang besar.
Tanah penduduk Indonesia yang awalnya merupakan milik pribadi tersebut harus disewa untuk jangka waktu tertentu (25 tahun untuk tanah pertanian, 75 tahun untuk tanah ladang) oleh para pemilik modal swasta asing. Penduduk hanya mendapatkan uang sebagai uang sewa tanah tersebut.Tanah yang disewa  kemudian dijadikan `perkebunan-perkebunan besar yang dilengkapi dengan pabrik-pabrik untuk mengolah hasil perkebunan tersebut. Perkebunan-perkebunan tersebut diantaranya Perkebunan Kopi, Teh, Gula, Kina dan Tembakau. Di Deli, Sumatra Timar. Industri di Indonesia awalnya memang hanya industri perkebunan tetapi perkembangannya di Indonesia terdapat industri mesin, industri tambang, dsb. Para pengusaha Indonesia tidak mampu mengalah pengusaha swasta asing.
Sebagai ganti dari eksploitasi pemerintah akan dijalankan kebebasan berusaha dan kerja paksa akan diganti dengan kerja bebas. Akan teatapi sekali lagi perlu diingat, baik partai liberal maupun partai konservatif sepakat bahwa daerah jajahan harus membantu Negara induk dalam kesejahteraan materialnya. Keduanya tidak berkeberatan akan penyumbangan surplus anggaran belanja Hindia- Belanda kepada Nedherland. Soal yang dihadapai golongan liberal adalah bukan bagaimana mengatur daerah koloni, tetapi bagaimana mengatur daerah koloni untuk mendapatkan uang. Dengan demikian, penghapusan tanam paksa tidak berarti berakhirnya penderitaan rakyat karena penarikan modal pemerintah digantikan dengan pemasukan modal swasta.
Terbukanya Indonesia bagi swasta asing berakibat munculnya perkebunan-perkebunan swasta asing di Indonesia seperti perkebunan teh dan kina di Jawa Barat, perkebunan tembakau di Deli, perkebunan tebu di Jawa Tengah dan Jawa Timur, dan perkebunan karet di Serdang. Selain di bidang perkebunan, juga terjadi penanaman modal di bidang pertambangan batu bara di Umbilin. Menurut Swanto, dkk. (1997) pengaruh gerakan liberal terhadap Indonesia secara umum adalah :
1). Tanam paksa dihapus.
2). Modal swasta asing mulai ditanamkan di Indonesia.
3). Rakyat Indonesia mulai mengerti akan arti pentingnya uang.
4). Usaha kerajinan rakyat terdesak oleh barang impor.
5). Pemerintah Hindia Belanda membangun sarana dan prasarana.
6). Hindia Belanda menjadi penghasil barang perkebunan yang penting

Perkebunan-perkebunan gula, kopi, tembakau dan tanaman-tanaman perdaganagn lainnya mengalami perkembangan yang paling pesat antar tahun 1870 dan 1885. Selama masa ini para pengusaha-perkebunan-perkebuann memperoleh keuntungan-keuntungan yang besar sekali dari penjualan tanaman dagang ini di pasaran dunia. Untuk sebagian besar perkembangna pesat ini disebabkan oleh pembukaan terusan Suez dalam tahun 1869 yang sangat mengurangi jarak antra Negara penghasil tanaman dagang dan pasaran-pasaran dunia yang terpenting di dunia.
Setelah tahun 1885 perkembangan tanaman dagang mulai berjalan agak seret yang disebabkan oleh jatuhnya harga-harga koli dan gula di pasaran dunia. Dalam tahun 1891 harga tembakau di pasaran dunia juga jatuh dengan pesat sehingga membahayakan kelangsungan hidup perkebunan-perkebunan. Jatuhnya harga.
Kondisi-kondisi yang menguntungkan bagi penanam modal asing dijamin oleh pemerintah colonial, seperti tenaga kerja dan sewa tanah yang murah. Hal itu dapat dilihat dari isi Undang-Undang agrarian tahun 1870, suatu peraturan yang umumnya dianggap sebagai dimulainya politik colonial liberal di hindia Belanda. Peraturan tersebut pada pokoknya berisi dua hal, yaitu pengambilalihan tanah milik penduduk tidak diperbolehkan, dan orang asing boleh menyewa tanah untuk perkebunan. Tidak mengherankan bahwa sesudah tahun 1870 modal asing semakin meningkat mengalir ke Jawa secara intensif.
Pada tahun 1882 pajak kepala diadakan dengan maksud untuk menggantikan wajib kerja. Jumlah per kepala dipungut dari semua warga desa yang kena wajib kerja. Pada tahun ini juga dihapuskan pancen diensten, yang terdiri atas 15 jenis, kecuali kerja wajib untuk perbaikan jalan, dam, tanggul dan saluran air. Dalam politik liberal penetrasi usaha kapitalis berpenetrasi sampai ke individu. Konversi tanah yang dikuasai perseorangan menjadi tanah yang dikuasai tuan perkebunan berarti tanah masuk obyek komersialisasi. Perkembangan selanjutnya sebagian ditentukan oleh factor-faktor modernisasi lain, seperti komunikasi, birokrasi, adukasi dan industrialisasi pertanian.
Pelaksanaan politik kolonial liberal ternyata tidak lebih baik dari pada tanam paksa. Justru pada masa ini penduduk diperas oleh dua pihak. Pertama oleh pihak swasta dan yang kedua oleh pihak pemerintah. Pemerintah Hindia Belanda memeras penduduk secara tidak langsung melelui pajak-pajak perkebunan dan pabrik yang harus dibayar oleh pihak swasta. Padahal, pihak swasta juga ingin mendapat keuntungan yang besar. Untuk itu, para buruh diibayar dengan gaji yang sangat rendah, tanpa jaminan kesehatan yang memadai, jatah makan yang kurang, dan tidak lagi mempunyai tanah karena sudah disewakan untuk membayar hutang.
Disamping itu, para pekerja perkebunan diikat dengan sistem kontrak, sehingga mereka tidak dapat melepaskan diri. Mereka harus mau menerima semua yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Mereka tidak berani melarikan diri walaupun menerima perlakuan yang tidak baik, karena mereka akan kena hukuman dari pengusaha jika tertangkap. Pihak pengusaha memang mempunyai peraturan yang disebut Poenale Sanctie (peraturan yang menetapkan pemberian sanksi hukuman bagi para buruh yang melarikan diri dan tertangkap kembali). Keadaan yang demikian ini menyebabkan tingkat kesejahteraan rakyat semakin merosot sehingga rakyat semakin menderita.
Jadi, pada masa tanam paksa rakyat diperas oleh pemerintah Hindia Belanda, sedangkan pada masa politik pintu terbuka rakyat diperas baik pengusaha swasta maupun oleh pemerintah. Walaupun pemerintah melakukannya secara tidak langsung. Kekuatan liberal mendesak pemerintahan kolonial melindungi modal swasta dalam mendapatkan tanah, buruh, dan kesempatan menjalankan usaha atau perkebunan. Negara menjadi pelayan modal lewat dukungan infrastruktur dan birokrasi, dengan menelantarkan pelayanan masyarakat. Dengan demikian politik kolonial liberal yang semula menghendaki liberalisasi tanah jajahan lalu berkembang menjadi bagaimana mengatur tanah jajahan untuk memperoleh uang.

Perkebunan-perkebunan besar di Jawa berkembang dengan pesat di dalam liberal, yang sangat menguntungkan pihak mswasta Belanda maupun pemerintah colonial, maka di lain pihak tingkat kesejahteraan orang-orang Indonesia di jawa semakin mundur. Di pihak lain angka-angka yang tersedia mengenai produksi bahan makanan memperlihatkan bahwa kenaikan produksi ini malahan lebih rendah lagi daripada kenaikan  jumlah penduduk. Disamping itu, krisis yang telah dialami perkebunan-perkebunan besar sekitar tahun 1885 juga membawa pengaruh buruk bagi penduduk Jawa karena penyempitan operasi perkebunan-perkebunan ini berarti pula penyempitan penghasilan penduduk Jawa, baik yang berupa upah bagi pekerjaan di perkebunan maupun yang berupa sewa tanah.
Kemakmuran yang telah menurun dari penduduk Jawa disebabkan oleh beberapa faktor.Pertama pertumbuhan penduduk yang pesat telah mengakibatkan perbandingan antara jumlah penduduk (faktor produksi tanah) yang terbatas dilain pihak tidak lagi seimbang akhirnya berakibat hokum pertambahan hasil yang berkurang, kenaikan produksi pertanian juga berkurang. Kedua, perkembangan produksi pertanian yang tidak menguntungkan ini juga tidak dapat diubah dengan penggunaaan  peralatan pertanian yang lebigh efisien berhubung para petani rata- rata sangat kekurangan modal sebagai akibat kemiskinan mereka. Ketiga, politik pemerintahan colonial terhadap pulau Jawa. Yang mana berarti bahwa penduduk Jawalah yang harus menanggung segala beban untuk mengatur dan memerintah daerah koloni di luar Jawa. Keempat yaitu adanya system perpajakan yang sangat regresif, artinya sangat memberatkan golongan yang berpendapatan rendah, untuk sebagian terbesar terdiri dari orang- orang Indonesia pribumi, akan tetapi di lain pihak sangat meringankan golongan yang berpendapatan tinggi, yang untuk sebagian besar terdiri atas orang-orang Eropa. Faktor kelima, adanya krisis yang telah melanda perkebunan-perkebunan besar sekitar tahun 1885. Kejadian ini telah mendorong perkebunan-perkebunan besar di Jawa untuk mengadakan penghematan-penghematan drsatis yang dicari dalam penekanan upah dan sewa tanah sampai tingkat yang serendah mungkin.





























BAB 3. PENUTUP


3.1  Kesimpulan

Liberalisme berasal dari kata liberal yang bermakna bebas dari batasan, bebas berpikir, leluasa dan sebagainya. Kata ini aslinya mulai dikenali pada abad ke-14 melalui Prancis, Latinnya adalah Liberalis. Dan suffixisme yang melekat setelah kata liberal menunjukkan bahwa “kebebasan berpikir” ini merupakan jenis kecendrungan yang kemudian belakang hari membentuk sebuah maktab. Dari sudut pandang etimologi, liberal dapat dilekatkan pada seseorang yang dalam pandangan-pandangan atau perilaku beragam yang diperbuatnya ia bersikap toleran. Dengan kata lain, ia tidak bersikap puritan dan fanatik terhadap pandangannya sendiri. Keyakinan terhadap kebebasan pribadi. Pendapat dan sikap politik yang menghendaki terjaganya tingkat kebebasan di hadapan hegemoni pemerintah atau setiap institusi lainnya yang mengancam kebebasan manusia.
Lahirnya paham liberalisme merupakan embrio dari perjuangan kaum liberal yang menentang setiap tindakan yang dianggap menekan kebebasan individu sebenarnya telah ada di Inggris sebagai reaksi terhadap penindasan yang dilakukan oleh kaum bangsawan dan kaum agama di zaman absolute monarki ,dimana setiap orang harus tunduk terhadap kekuasaan bangsawan dan agama dengan adaya kekangan tersebut orang-orang ingin melepaskan diri dan memperjuangkan kemerdekaan individu .untuk memperjuangkan kemerdekaan .
Masa antara tahun-tahun 1870- dan 1900 di Indonesia pada umumnya disebut zaman Liberalisme. Dengan ini  dimaksud bahwa pada masa itu untuk pertama kali dalam sejarah colonial di Indonesia kepada usaha dan modal swasta diberikan peluang sepenuhnya untuk menanamkan modal mereka dalam berbagai usaha kegiatan di Indonesia khususnya perkebunan-perkebunan besar di Jawa maupun di luar Jawa. Meluasnya pengaruh ekonomi Barat dalam masyarakat Indonesia zaman liberal tidak saja terbatas pada penanaman tanaman perdagangan di perkebunan besar tetapi juga meliputi import barang-barang jadi yang dihasilkan oleh industri-industri yang sedang berkembang di negeri Belanda.
Menurut Swanto, dkk. (1997) pengaruh gerakan liberal terhadap Indonesia secara umum adalah :
1). Tanam paksa dihapus.
2). Modal swasta asing mulai ditanamkan di Indonesia.
3). Rakyat Indonesia mulai mengerti akan arti pentingnya uang.
4). Usaha kerajinan rakyat terdesak oleh barang impor.
5). Pemerintah Hindia Belanda membangun sarana dan prasarana.
6). Hindia Belanda menjadi penghasil barang perkebunan yang penting




















DAFTAR PUSTAKA


S.Agung Leo.2013.Sejarah Intelektual.Yogyakarta;Ombak
Arif Setiawan  Liberalisme.blogspot.com.html/Diunduh pada tanggal 22 September 2014
Goresan Hitam.blogspot.com.htm/Diunduh pada tanggal 22 September 2014
Dasar-dasar Liberalisme   Ahlulbait Nabi.blogspot.com.html/Diunduh pada tanggal 22 September 2014














0 komentar:

Posting Komentar