IDEOLOGI LIBERALISME
MAKALAH
Diajukan
guna memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Intelektual,
Oleh:
Refani
Anindya Putri 120210302063
Kelas
A
PROGRAM
STUDI PENDIKAN SEJARAH
JURUSAN
PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
JEMBER
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan
rahmat, taufik, hidayah dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan Sejarah intelektual yang berjudul “Liberalisme”
tepat waktu yang ditentukan.
Kami selaku penyusun makalah, menyampaikan banyak terima kasih kepada dosen
pengampu
Mata Kuliah Sejarah
intelektual yang telah
membimbing kami dalam penyusunan makalah ini.
Makalah ini kami susun
guna menyelesaikan tugas kelompok mata kuliah
Sejarah intelektual. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat yang
positif bagi kami selaku penyusun maupun bagi para pembaca, khususnya warga
masayarakat FKIP/Pendidikan Sejarah dan semua warga Universita Jember.
Kami menyadari, makalah
ini masih jauh dari kata sempurna baik dari segi sistematika penyusunan maupun
isi. Oleh karena itu, kami memberi kesempatan kepada pembaca untuk memberikan
kritik yang bersifat membangun guna perbaikan dan peningkatan kualitas
penyusunan makalah yang akan datang.
Jember
, 24 September 2014
Penyusun
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Liberalisme
adalah suatu paham yang menghendaki adanya kebebasan individu dalam segala
bidang.Menurut paham ini titik pusat dalam hidup ini adalah individu.Karena ada
individu maka masyarakat dapat tersusun dan karena individu pula negara dapat
terbentuk.Oleh karena itu, masyarakat atau negara harus selalu menghormati dan
melindungi kebebasan kemerdekaan individu.Setiap individu harus memiliki
kebebasankemerdekaan, seperti dalam bidang politik, ekonomi, dan agama.
Terbentuknya
suatu negara merupakan kehendak dari individu- individu.Oleh karena itu, yang
berhak mengatur dan menentukan segala-galanya adalah individu-individu
tersebut. Dengan kata lain, kekuasaan tertinggi (kedaulatan) dalam suatu negara
berada di tangan
rakyat (demokrasi). Agar supaya kebebasan, kemerdekaan individu tetap dijamin dan dihormati sehingga harus dibentuk undang-undang, hukum, parlemen, dan sebagainya.Dengan demikian, yang dikehendaki oleh golongan liberal adalah demokrasi liberal.Hal ini seperti yang berlaku di negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat.
rakyat (demokrasi). Agar supaya kebebasan, kemerdekaan individu tetap dijamin dan dihormati sehingga harus dibentuk undang-undang, hukum, parlemen, dan sebagainya.Dengan demikian, yang dikehendaki oleh golongan liberal adalah demokrasi liberal.Hal ini seperti yang berlaku di negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat.
Paham
liberalisme kemudian mulai berkembang di Indonesia ketika masa kolonialisme
yang saat itu Indonesia di jajah oleh Belanda.Banyak hal yang menarik mengenai
perkembangan liberalisme di Indonesia saat itu.Paham-paham baru mulai
bermunculan saat Indonesia di jajah oleh pihak asing.Tergerus dengan budaya dan
perkembangannya.Paham yang di bawa Belanda lambat laun bersatu dengan
Indonesia, walaupun hasilnya merupakan suatu alkulturasi budaya.Paham
liberalisme berpengaruh terhadap ekonomi Indonesia dalam segi ekonomi dan
politik.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
diatas maka penulis dapat merumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa
pengertian dari Liberalisme?
2. Bagaimana
latar belakang lahirnya liberalisme?
3. Bagaimana
konsep dasar paham Liberalisme?
4. Bagaimana
Bentuk Liberialisme di bidang Politik,
Ekonomi,Agama ?
5. Bagaimana
perkembangan paham Liberalisme di Indonesia?
6. Bagaimana
dampak paham Liberalisme di Indonesia?
1.3 Tujuan
Berdasarkan rumusan
masalah diatas maka penulis menetapkan tujuan pembuatan makalah ini sebagai
berikut:
1. Mengetahui
dan memahami pengertian Liberalisme
2. Mengetahui
dan memahami latar belakang lahirnya liberalisme
3. Mengetahui
konsep dasar paham Liberalisme
4. Mengetahui
dan memahami bentuk Liberalisme di bidang politik, ekonomi dan agama
5. Mengetahui
dan memahami perkembangan paham Liberalisme di Indonesia
6. Memahami
dampak penerapan paham Liberalisme di Indonesia
7. Sebagai
pemenuhan tugas mata kuliah Sejarah Intelektual
8. Sebgai
bahan referensi bagi pembaca seputar paham Liberalisme
BAB 2. PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Liberalisme
Liberalisme
berasal dari
kata liberal yang bermakna bebas dari batasan, bebas berpikir, leluasa
dan sebagainya. Kata ini aslinya mulai dikenali pada abad ke-14 melalui
Prancis, Latinnya adalah Liberalis. Dan suffixisme yang melekat setelah
kata liberal menunjukkan bahwa “kebebasan berpikir” ini merupakan jenis
kecendrungan yang kemudian belakang hari membentuk sebuah maktab. Dari sudut
pandang etimologi, liberal dapat dilekatkan pada seseorang yang dalam
pandangan-pandangan atau perilaku beragam yang diperbuatnya ia bersikap
toleran. Dengan kata lain, ia tidak bersikap puritan dan fanatik terhadap
pandangannya sendiri. Keyakinan terhadap kebebasan pribadi. Pendapat dan sikap
politik yang menghendaki terjaganya tingkat kebebasan di hadapan hegemoni pemerintah
atau setiap institusi lainnya yang mengancam kebebasan manusia.
Sedangkan istilah Berlin
dalam mendefinisikan liberalism berkata: “Aku memandang liberalisme
(kebebasan) itu tiadanya pelbagai penghalang dalam mewujudkan selaksa harapan
manusia.” (Berlin, Char Maqaleh darbare Azadi; terjemahan Dr. Muh. Ali
Muwahhid: 46) Liberalisme adalah suatu paham atau aliran
ketatanegaraan dan ekonomi yang menghendaki demokrasi dan kebebasan berusaha
dan berniaga (pemerintah untuk tidak boleh turut campur).
Liberalisme
dapat diartikan pula sebagai paham kebebasan, yaitu paham yang menghendaki
adanya kebebasan individu, sebagai titik tolak dan sekaligus tolok ukur dalam
interaksi sosial.
Liberalisme
adalah suatu paham yang menghendaki adanya suatu kebebasan individu dalam
segala bidang, baik di bidang politik, ekonomi maupun agama. Menurut paham ini
titik pusat dalam kehidupan ini adalah individu. Karena ada individu, maka
masyarakat dapat tersusun, karena ada individu pula amaka Negara dapat
terbentuk. Oleh karena itu, masyarakat atau Negara harus melindungi kebebasan
dan kemerdekaan individu. Tiap-tiap individu harus memiliki kebebasan dan kemerdekaan dalam bidang
politik, ekonomi maupun agama (Leo Agung, 2002 : 11).
Liberalisme merupakan antitesis dari sistem
perdagangan yang menggunakan sistem merkantilisme. Pedagang besar sering disebut
borjuis, mereka ingin memperoleh kebebasan dalam melakukan usaha. Pertumbuhan
ekonomi akan ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran. Mereka menyatakan
bahwa pemerintahan yang paling baik seharusnya paling sedikit ikut campur dalam
bidang ekonomi. Pandangan ini dikemukakan oleh Adam Smith (Bapak Ekonomi liberal kapitalis) yang menyatakan bahwa
hukum pasar akan diatur oleh “invisible
hands”. Negara menurut
paham liberalisme tradisional fungsinya sebagai penjaga malam. Dalam sistem liberalisme peluang
tumbuhnya sistem kapitalisme sangat besar. Sejak timbulnya
kapitalisme dan kemenangan paham liberalisme, imperialisme barat berubah
menjadi imperialisme modern.
Pelopor politik liberal lainya diantaranya
ada 2 tokoh yaitu John Locke dan Montesquieu. John Locke merupakan pelopor
paham politik liberal dari Inggris. Menurut Locke, negara terbentuk dari
perjajian sosial antara individu yang hidup bebas dan penguasa.Montesquieu
(1689 – 1773) juga pelopor paham politik liberal. Dalam bukunya ‘TheSpirit of
Law’, Montesquieu dari Perancis mengembangkan teori pemisahan
kekuasaan ekskutif, legislatif dan yudikatif. Setiap kekuasaan saling mengawasi
dan mengimbangi satu dan yang lain. Apabila ketiga kekuasaan pemerintahan
beradadalam satu tangan, akan muncul kesewenang-wenangan. Selain kedua tokoh tersebut,
terdapat pula Voltaire (Perancis), JJ. Rousseau (Perancis) dan Immanuell Kant
(Jerman).
2.2 Latar Belakang Lahirnya Liberalisme
Lahirnya paham liberalisme merupakan embrio dari
perjuangan kaum liberal yang menentang setiap tindakan yang dianggap menekan
kebebasan individu sebenarnya telah ada di Inggris sebagai reaksi terhadap
penindasan yang dilakukan oleh kaum bangsawan dan kaum agama di zaman absolute
monarki ,dimana setiap orang harus tunduk terhadap kekuasaan bangsawan dan
agama dengan adaya kekangan tersebut orang-orang ingin melepaskan diri dan
memperjuangkan kemerdekaan individu .untuk memperjuangkan kemerdekaan . Kebebasan
individu akhirnya dijamin dengan dikeluarkannya Magna Charta th 1215. Isinya piagtam ini Antara lain bahwa
seseorang kecuali budak, tidak boleh ditangkap, dipenjar, disiksa, diasingkan
atau disita hak miliknya tanpa cukup alas an menurut hukum. Kemudian terjadi di
beberapa negara.pada tahun 1776 tercatat dua peristiwa penting dalam sejarah
dunia dalam usaha memperjuangkan/kebesan individu.
Peristiwa yang pertama adalah ditandatanganinya
Declration of Independence dari tiga belas daerah koloni Inggris di Amerika
utara dengan deklarasi ini, maka lepaslah tiga belas koloni ini dari belenggu
penjajahan Ingris dan lahirlah negara Amerika Serikat.Negara ini selanjutnya
memegang peranan yang penting dalam perkembangan sejarah dunia.
Peristiwa kedua adalah penerbitan buku karya guru
besar dari Skotlandia yaitu “ The Wealth Of Nations “. Buku karya Adam Smith
ini antara lain mengungkapkan bahwa pembentukan harga di pasar bebas terjadi
menurut suatu mekanisasi dan menentukan arah bagi tenaga kerja, sumber alam dan
modal dalam produksi dan distribusi. Adam Smith (1723-1790) melarang campur
tangan pemerintah dalam urusan ekonomi karena memerintah mempunyai
fungsi-fungsi vital. Pendapat ini menjadi dasar bagi paham liberal dalam bidang
ekonomi. Oleh karena itu, Adam Smith diberi julukan Babak Ekonomi Liberal.
Perturnbuhan dan perkembangan perjuangan kaum
liberal semakin nyata dengan munculnya golongan borjuls di Prancis pada abad
ke-18 yang rnenyuarakan liberalisme sebagai aksi protes terhadap kepincangan
yang ada di Prancis selama itu. Golongan borjuis berhasil rnendekati rakyat
untuk menentang kekuasaan raja yang absolut guna rnendapatkan kebebasan dan
kemerdekan dalam biclang polltik, ekonomi, dan agama. Gerakan ini diilhami oleh
buah karya ahll piker seperti Montesquieu (menulis L’esprit des Lois: jiwa
undang-undang) dan J.J. Rousseau (yang menulis Du Contract socia). Gerakan
liberalisme ini akhinya meningkat menjadi gerakan politik dengan meletusnya
Revolusi Prancls tahun 1789. Satu naskah penting dalam bidang politik yang
dihasilkan di vvaktu Revolusi Prancis adalah yang lazim clisebut "La
Declaration des Droits de L’homme et clu Citoyen" (pernyataan hak-hak
asasi manusia clan warga negara), dikumandangkan pada 27 Agustus 1791. Isinya
antara lain Sebagai berikut.
1) Persarnaan dalam lapangan politik dan sosial bagi
semua warga negara.
2) Penghormatan akan hak milik.
3) Kedaulatan bangsa dan negara.
4) Kemungkinan
bagi semua warga negara untuk memegang jabatan-jabatan umum.
5) Penghormatan akan pendirian, kepercayaan dan
agama.
6) Kemerdekaan berbicara dan pers.
Selanjutnya lewat kekuasaan Napoleon Bonaparte,
paham liberalisme ini disebarluaskan ke seluruh Eropa dan kemudian menyebar ke
seluruh dunia dengan semboyan ”liberte, egalite, dan fraternite” (kebebasan,
persamaan dan persaudaran). Jadi, Revolusi Prancls itu sebenarnya revolusinya
golongan borjuis yang menuntut adanya kebebasan dan kemerdekaan; dan mereka itu
kemudian disebut golongan liberal.
Tokoh
yang memengaruhi paham Liberalisme Klasik cukup banyak – baik itu dari awal
maupun sampai taraf perkembangannya. Berikut ini akan dijelaskan mengenai
pandangan yang relevan dari tokoh-tokoh terkait mengenai Liberalisme Klasik
1.
Marthin Luther
Gerakan
Reformasi Gereja pada awalnya hanyalah serangkaian protes kaum bangsawan dan
penguasa Jerman terhadap kekuasaan imperium Katolik Roma.
Pada
saat itu keberadaan agama sangat mengekang individu. Tidak ada kebebasan, yang
ada hanyalah dogma-dogma agama serta dominasi gereja. Pada perkembangan
berikutnya, dominasi gereja dirasa sangat menyimpang dari otoritasnya semula.
Individu menjadi tidak berkembang, kerena mereka tidak boleh melakukan hal-hal
yang dilarang oleh Gereja bahkan dalam mencari penemuan ilmu pengetahuan
sekalipun. Kemudian timbullah kritik dari beberapa pihak – misalnya saja kritik
oleh Marthin Luther; seperti : adanya komersialisasi agama dan ketergantungan
umat terhadap para pemuka agama, sehingga menyebabkan manusia menjadi tidak
berkembang; yang berdampak luas, sehingga pada puncaknya timbul sebuah
reformasi gereja (1517) yang menyulut kebebasan dari para individu yang tadinya
“terkekang”.
2. John Locke dan Hobbes;
2. John Locke dan Hobbes;
Kedua tokoh ini berangkat dari sebuah konsep
sama. Yakni sebuah konsep yang dinamakan konsep negara alamiah" atau yang
lebih dikenal dengan konsep State of Nature. Namun dalam perkembangannya, kedua
pemikir ini memiliki pemikiran yang sama sekali bertolak belakang satu sama
lainnya. Jika ditinjau dari awal, konsepsi State of Nature yang mereka pahami itu
sesungguhnya berbeda. Hobbes (1588 – 1679) berpandangan bahwa dalam “State of
Nature”, individu itu pada dasarnya jelek (egois) – sesuai dengan fitrahnya.
Namun, manusia ingin hidup damai. Oleh karena itu mereka membentuk suatu
masyarakat baru – suatu masyarakat politik yang terkumpul untuk membuat
perjanjian demi melindungi hak-haknya dari individu lain dimana perjanjian ini
memerlukan pihak ketiga (penguasa). Sedangkan John Locke (1632 – 1704)
berpendapat bahwa individu pada State of Nature adalah baik, namun karena
adanya kesenjangan akibat harta atau kekayaan, maka khawatir jika hak individu
akan diambil oleh orang lain sehingga mereka membuat perjanjian yang diserahkan
oleh penguasa sebagai pihak penengah namun harus ada syarat bagi penguasa
sehingga tidak seperti ‘membeli kucing dalam karung’. Sehingga, mereka memiliki bentuk akhir
dari sebuah penguasa/ pihak ketiga (Negara), dimana Hobbes berpendapat akan
timbul Negara Monarkhi Absolute sedangkan Locke, Monarkhi Konstitusional.
Bertolak dari kesemua hal tersebut, kedua pemikir ini sama-sama menyumbangkan
pemikiran mereka dalam konsepsi individualisme. Inti dari terbentuknya Negara,
menurut Hobbes adalah demi kepentingan umum (masing-masing individu) meskipun
baik atau tidaknya Negara itu kedepannya tergantung pemimpin negara. Sedangkan
Locke berpendapat, keberadaan Negara itu akan dibatasi oleh individu sehingga
kekuasaan Negara menjadi terbatas – hanya sebagai “penjaga malam” atau hanya
bertindak sebagai penetralisasi konflik.
3. Adam Smith
Para
ahli ekonomi dunia menilai bahwa pemikiran mahzab ekonomi klasik merupakan
dasar sistem ekonomi kapitalis. Menurut Sumitro Djojohadikusumo, haluan
pandangan yang mendasari seluruh pemikiran mahzab klasik mengenai masalah
ekonomi dan politik bersumber pada falsafah tentang tata susunan masyarakat
yang sebaiknya dan seyogyanya didasarkan atas hukum alam yang secara wajar
berlaku dalam kehidupan masyarakat. Salah satu pemikir ekonomi klasik adalah
Adam Smith (1723-1790).
Pemikiran
Adam Smith mengenai politik dan ekonomi yang sangat luas, oleh Sumitro
Djojohadikusumo dirangkum menjadi tiga kelompok pemikiran. Pertama, haluan
pandangan Adam Smith tidak terlepas dari falsafah politik, kedua, perhatian
yang ditujukan pada identifikasi tentang faktor-faktor apa dan kekuatan-kekuatan
yang manakah yang menentukan nilai dan harga barang. Ketiga, pola, sifat, dan
arah kebijaksanaan negara yang mendukung kegiatan ekonomi ke arah kemajuan dan
kesejahteraan mesyarakat. Singkatnya, segala kekuatan ekonomi seharusnya diatur
oleh kekuatan pasar dimana kedudukan manusia sebagai individulah yang
diutamakan, begitu pula dalam politik.
2.3 Konsep Dasar Paham Liberalisme
Ada tiga hal yang mendasar dari
Ideolog Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty and
Property). Dibawah ini, adalah nilai-nilai pokok yang bersumber dari tiga nilai
dasar Liberalisme tadi:
Pertama, Kesempatan
yang sama. (Hold the Basic Equality of All Human Being). Bahwa manusia
mempunyai kesempatan yang sama, di dalam segala bidang kehidupan baik politik,
sosial, ekonomi dan kebudayaan. Namun
karena kualitas manusia yang berbeda-beda, sehingga dalam menggunakan persamaan
kesempatan itu akan berlainan tergantung kepada kemampuannya masing-masing.
Terlepas dari itu semua, hal ini (persamaan kesempatan) adalah suatu nilai yang
mutlak dari demokrasi.
Dengan adanya
pengakuan terhadap persamaan manusia, dimana setiap orang mempunyai hak yang
sama untuk mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian
masalah-masalah yang dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi,
kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan dengan
persetujuan – dimana hal ini sangat penting untuk menghilangkan egoisme
individu.( Treat the
Others Reason Equally).
Pemerintah harus mendapat persetujuan
dari yang diperintah. Pemerintah tidak boleh bertindak menurut kehendaknya
sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak rakyat.(Government by the
Consent of The People or The Governed)
Kedua, Berjalannya
hukum (The Rule of Law). Fungsi Negara adalah untuk membela dan mengabdi pada
rakyat. Terhadap hal asasi manusia yang merupakan hukum abadi dimana seluruh
peraturan atau hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan
mempertahankannya. Maka untuk menciptakan rule of law, harus ada patokan
terhadap hukum tertinggi (Undang-undang), persamaan dimuka umum, dan persamaan
sosial. Yang menjadi pemusatan kepentingan
adalah individu.(The Emphasis of Individual). Negara hanyalah alat (The State is
Instrument). Negara itu sebagai suatu mekanisme yang digunakan untuk
tujuan-tujuan yang lebih besar dibandingkan negara itu sendiri. Di dalam ajaran
Liberal Klasik, ditekankan bahwa masyarakat pada dasarnya dianggap, dapat
memenuhi dirinya sendiri, dan negara hanyalah merupakan suatu langkah saja
ketika usaha yang secara sukarela masyarakat telah mengalami kegagalan.
Dalam liberalisme tidak dapat
menerima ajaran dogmatisme (Refuse Dogatism). Hal ini disebabkan karena
pandangan filsafat dari John Locke (1632 – 1704) yang menyatakan bahwa semua pengetahuan
itu didasarkan pada pengalaman. Dalam pandangan ini, kebenaran itu adalah
berubah.
Dua Masa Liberalisme
Liberalisme adalah sebuah ideologi
yang mengagungkan kebebasan. Ada dua
macam Liberalisme, yakni Liberalisme Klasik dan Liberallisme Modern.
Liberalisme Klasik timbul pada awal abad ke 16. Sedangkan Liberalisme Modern
mulai muncul sejak abad ke-20. Namun, bukan berarti setelah ada Liberalisme
Modern, Liberalisme Klasik akan hilang begitu saja atau tergantikan oleh
Liberalisme Modern, karena hingga kini, nilai-nilai dari Liberalisme Klasik itu
masih ada. Liberalisme Modern tidak mengubah hal-hal yang mendasar ; hanya
mengubah hal-hal lainnya atau dengan kata lain, nilai intinya (core values)
tidak berubah hanya ada tambahan-tanbahan saja dalam versi yang baru. Jadi
sesungguhnya, masa Liberalisme Klasik itu tidak pernah berakhir
Dalam Liberalisme Klasik, keberadaan
individu dan kebebasannya sangatlah diagungkan. Setiap individu memiliki
kebebasan berpikir masing-masing – yang akan menghasilkan paham baru. Ada dua
paham, yakni demokrasi (politik) dan kapitalisme (ekonomi). Meskipun begitu,
bukan berarti kebebasan yang dimiliki individu itu adalah kebebasan yang
mutlak, karena kebebasan itu adalah kebebasan yang harus dipertanggungjawabkan.
Jadi, tetap ada keteraturan di dalam ideologi ini, atau dengan kata lain, bukan
bebas yang sebebas-bebasnya.
2.4 Bentuk Liberalisme di Bidang Politik, Ekonomi dan Agama
Bentuk-bentuk paham liberal tertuang dalam bidang
politik, ekonomi dan agama, antara lain:
1. Liberalisme
Dalam Bidang Politik
Komponen dasar politik liberal mulai ditetapkan
setelah revolusi, berturut-turut di Inggris (1688), Amerika (1776), dan Prancis
(1789).Diantaranya yang utama adalah prinsip aturan hokum yang memberitahukan
berbagai pernyataan hak-hak asasi manusia (bill of rights) dan konstitusi yang
dirancang untuk menetapkan tatanan politik baru yang muncul dari
pristiwa-pristiwa tersebut. Ada dua kriteria yang menjadi pedoman dalam
mengkerangkakan dokumen-dokumen ini. Pertama, hukum harus diterapkan secara
tidak memihak dan berlaku untuk umum. Tidak ada pengecualian khusus bagi
kelompok-kelompok tertentu, seperti pendeta/pastor, kaum ningrat atau golongan
bangsawan seperti yang dialami atau terjadi pada masa lalu. Kedua, hokum ada
untuk menjamin sebesar mungkin hak-hak yang sama bagi setiap individu dalam
mencapai rencana hidupnya sendiri, bagi kebanyakan kaum liberal, pada dasarnya
hak-hak yang paling mendasar sehubungan dengan ini adalah hak-hak kepemilikan
pribadi dan kebebasan beragama. Hak-hak ini merupakan hal yang niscaya bagi
pemahaman mereka atas kebajikan toleransi dan mekanisme pasar yang mereka
anggap sebagai penjemaan dari sebuah etos baru. Seperti yang akan kita lihat,
kedua komitmen ini telah dimodifikasi, meskipun yang dimodifikasi bukanlah
pertimbangan umum yang mendasarinya. Paham liberal dalam bidang politik nampak
dalam demokrasi dan nasionalisme.
a.
Golongan
liberal beranggapan bahwa masyarakat terbentuk oleh individu-individu. Oleh
karena itulah individulah yang berhak menentukan segalanya dalam masyarakat
(negara). Kedaulatan harus berada ditangan rakyat. Dengan demikian timbullah
sistem pemerintahan. Demokrasi, yang menuntut adanya UUD, pemilihan umum,
kemerdekaan pers, dan kemerdekaan berbicara.
b. Paham
liberal mengutamakan kemerdekaan individu. Negara terdiri dari
individu-individu. Negara adalah milik dari pada individu yang membentuk negara
itu, maka yang berhak mengatur dan menentukan nasib suatu negara ini
menghendaki pemerintahan sendiri dan menentang segala bentuk campur tangan
serta penindasan dari bangsa lain. Dengan demikian liberalisme melahirkan
semangat nasionalisme. Di Asia umumnya dan di Indonesia khususnya, nasionalisme
ini muncul sebagai akibat adanya penindasan dari bangsa barat, sedangkan di
negara-negara Eropa, nasionalisne muncul untuk menentang kekuasaan raja yang
absolute.
2. Liberalisme
Dalam Bidang Ekonomi
Memurut golongan liberal, setiap individu akan lebih
mengetahui kebutuhannya sendiri dari pada orang lain. Oleh karena itu
seandainya setiap individu diberi kemerdekaan untuk mendapatkan kebutuhannya,
pasti kebutuhan rakyat akan terpenuhi. Jadi liberalisme menurut sistem
perekonomian yang bebas tanpa adanya campur tangan pemerintah, dengan
semboyannya laisser faire, laisser passer, le monde va de lui-meme. Salah satu
pemikir ekonomi klasik adalah Adam Smith (1723-1790). Pemikiran Adam Smith
mengenai politik dan ekonomi yang sangat luas, oleh Sumitro Djojohadikusumo
dirangkum menjadi tiga kelompok pemikiran. Pertama, haluan pandangan Adam Smith
tidak terlepas dari falsafah politik, kedua, perhatian yang ditujukan pada
identifikasi tentang faktor-faktor apa dan kekuatan-kekuatan yang manakah yang
menentukan nilai dan harga barang. Ketiga, pola, sifat, dan arah kebijaksanaan
negara yang mendukung kegiatan ekonomi ke arah kemajuan dan kesejahteraan
mesyarakat. Singkatnya, segala kekuatan ekonomi seharusnya diatur oleh kekuatan
pasar dimana kedudukan manusia sebagai individulah yang diutamakan, begitu pula
dalam politik.
Atas dasar semangat liberalisme, kaum kapitalis
berhasil mengembangkan usahanya demi keuntungan yang berusaha mempengaruhi
politik pemerintah untuk mengadakan perlusan wilayah guna menunjang
industrinya. Dengan demikian akibat lebih lanjut timbul imperalisme modern.
Liberalisme dapat didefinisikan sebagai suatu
doktrin dan seperangkat prinsip-prinsip untuk mengorganisasi dan menangani
ekonomi pasar agar upaya dapat mencapai efisiensi, pertumbuhan ekonomi dan
kesejahteraan individu secara maksimal.
Ciri umum :
Semua bentuk liberalisme mempunyai komitmen yang
kuat terhadap pasar dan mekanisme harga sebagai cara untuk mengorganisir
hubungan ekonomi domestik dan internasional.
Pemikiran nasional dari sistem pasar adalah bahwa
sistem pasar meningkatkan efisiensi, memaksimalkan pertumbuhan ekonomi dan oleh
karenanya memaksimalkan kesejahteraan umat manusia.
Tujan utama dari aktivitas ekonomi adalah untuk
memberikan keuntunganmaksimal bagi konsumen walaupun mereka percaya bahwa
aktivitas ekonomi dapat juga meningkatkan national power. Premis fundamental
liberalisme adalah bahwa konsumen, perusahaan atau rumah tangga adalah basis
masyarakat. Individu akan bertindak rasional dan akan memaksimalkan atau
memuaskan nilai-nilai tertentu dengan biaya seminimal mungkin.
Kaum liberal beragumen bahwa individu akan berusaha
untuk mencapai tujuan hingga suatu equilibrium pasar tercapai, yakni biaya yang
berhubungan dengan pencapaian tijuan itu sepadan dengan keuntungan yang
diperoleh. Liberalisme juga menganggap bahwa suatu pasar ada dalam yang mana
individu-individu mempunyai informasi yang lengkap dan oleh karenanya memilih
tindakan yang paling tepat.
Liberalisme menganggap bahwa ekonomi pasar
ditentukan oleh hukum permintaan. Orang akan membeli barang dalam jumlah besar
jika harga rendah dan akan membeli barang dalam jumlah sedikit jika harga
tinggi. Pada prinsipnya kaum liberal percaya bahwa perdagangan dan hubungan
ekonomi adalah mengakibatkan hubungan yang damai dan saling menguntungkan dalam
perdagangan dan memperluas inter-depensi antar bangsa. Sementara politik
cenderung membagi bangsa-bangsa, ekonomi sebaliknya menyatukan bangsa-bangsa.
Ekonomi liberal internasional akan berpengaruh terhadap perdamaian
international. Akan tetapi perlu di tekankan bahwa walaupun setiap negara
memperoleh keuntungan absolute, perolehan mereka secara ‘relatif’ tak sama.
1.3
Liberalisme Dalam Bidang Agama
Masalah hubungan antara makhluk dengan penciptanya
adalah masalah pribadi. Oleh karena itu menurut golongan liberal, tidak
seorangpun yang diperkenankan mempengaruhi atau memaksa kebebasan beragama..
Kebebasan beragama ini mempunyai arti :
- Bebas untuk memilih suatu agama,
- Bebas untuk menjalankan ajaran agama sesuai dengan agamanya,
- Bebas untuk tidak memilih agama.
2.5 Perkembangan Paham Liberalisme di Indonesia
Masa
antara tahun-tahun 1870- dan 1900 di Indonesia pada umumnya disebut zaman
Liberalisme. Dengan ini dimaksud bahwa
pada masa itu untuk pertama kali dalam sejarah colonial di Indonesia kepada
usaha dan modal swasta diberikan peluang sepenuhnya untuk menanamkan modal
mereka dalam berbagai usaha kegiatan di Indonesia khususnya
perkebunan-perkebunan besar di Jawa maupun di luar Jawa. Meluasnya pengaruh
ekonomi Barat dalam masyarakat Indonesia zaman liberal tidak saja terbatas pada
penanaman tanaman perdagangan di perkebunan besar tetapi juga meliputi import
barang-barang jadi yang dihasilkan oleh industri-industri yang sedang
berkembang di negeri Belanda.
System
ekonomi liberal mempermudah bank akspor maupun impor modal. Penanaman modal di
Indonesia terutama terjadi pada industri gula, timah, dan tembakau yang mulai
berkembang sejak tahun 1885. dengan dihapuskannya tanam paksa secara
berangsur-angsur, maka tanaman wajib pemerintah diganti dengan
perkebunan-perkebunan yang diusahakan oleh pengusaha-pengusaha swasta.
Penghapusan tanam
paksa menyebabkan munculnya sistem ekonomi liberal, dimana Indonesia dijadikan
sebagai tempat untuk menanamkan modal mereka. Pada masa Liberalisme,
komersialisme terhadap bangsa Indonesia tampak dengan:
1) Indonesia dijadikan tempat untuk mencari bahan mentah untuk kepentingan
Industri orang-orang Eropa
2) Indonesia
dijadikan sebagai tempat untuk menanamkan modal bagi para pengusaha swasta
asing. Dengan cara menyewa tanah rakyat untuk dijadikan perkebunan-perkebuan
besar.
3) Indonesia juga dijadikan sebagai tempat untuk memasarkan hasil-hasil
Industri Eropa.
Pada masa Liberalisme ini pulalah
merupakan awal munculnya industrialisasi di Indonesia. Munculnya
Industrialisasi ditandai dengan dikeluarkannya Undang-undang Agraria (Agrarische
Wet) tahun 1870 ,yang memberikan peluang bagi pengusaha asing (pengusaha
dari Inggris, Belgia, Perancis, Amerika Serikat, Cina, dan Jepang) untuk
menyewa tanah dari rakyat Indonesia tetapi tidak boleh menjualnya. Mereka mulai
datang ke Indonesia untuk menanamkan modal dan untuk memperoleh keuntungan yang
besar.
Tanah penduduk
Indonesia yang awalnya merupakan milik pribadi tersebut harus disewa untuk
jangka waktu tertentu (25 tahun untuk tanah pertanian, 75 tahun untuk tanah
ladang) oleh para pemilik modal swasta asing. Penduduk hanya mendapatkan uang
sebagai uang sewa tanah tersebut. Tanah yang disewa kemudian
dijadikan `perkebunan-perkebunan besar yang dilengkapi dengan pabrik-pabrik
untuk mengolah hasil perkebunan tersebut. Perkebunan-perkebunan tersebut
diantaranya Perkebunan Kopi, Teh, Gula, Kina dan Tembakau. Di Deli, Sumatra
Timar. Industri di Indonesia awalnya memang
hanya industri perkebunan tetapi perkembangannya di Indonesia terdapat industri
mesin, industri tambang, dsb. Para pengusaha Indonesia tidak mampu mengalah
pengusaha swasta asing.
Sebagai ganti dari eksploitasi
pemerintah akan dijalankan kebebasan berusaha dan kerja paksa akan diganti
dengan kerja bebas. Akan teatapi sekali lagi perlu diingat, baik partai liberal
maupun partai konservatif sepakat bahwa daerah jajahan harus membantu Negara
induk dalam kesejahteraan materialnya. Keduanya tidak berkeberatan akan
penyumbangan surplus anggaran belanja Hindia- Belanda kepada Nedherland. Soal
yang dihadapai golongan liberal adalah bukan bagaimana mengatur daerah koloni,
tetapi bagaimana mengatur daerah koloni untuk mendapatkan uang. Dengan
demikian, penghapusan tanam paksa tidak berarti berakhirnya penderitaan rakyat
karena penarikan modal pemerintah digantikan dengan pemasukan modal swasta.
Terbukanya Indonesia bagi swasta asing berakibat munculnya
perkebunan-perkebunan swasta asing di Indonesia seperti perkebunan teh dan kina
di Jawa Barat, perkebunan tembakau di Deli, perkebunan tebu di Jawa Tengah dan
Jawa Timur, dan perkebunan karet di Serdang. Selain di bidang perkebunan, juga
terjadi penanaman modal di bidang pertambangan batu bara di Umbilin. Menurut
Swanto, dkk. (1997) pengaruh gerakan liberal terhadap Indonesia secara umum
adalah :
1).
Tanam paksa dihapus.
2).
Modal swasta asing mulai ditanamkan di Indonesia.
3).
Rakyat Indonesia mulai mengerti akan arti pentingnya uang.
4).
Usaha kerajinan rakyat terdesak oleh barang impor.
5).
Pemerintah Hindia Belanda membangun sarana dan prasarana.
6).
Hindia Belanda menjadi penghasil barang perkebunan yang penting
2.6 Dampak Penerapan Liberalisme di Indonesia
Berikut dampak penerapan paham Liberalisme di Indonesia, antara lain:
Bidang
Ekonomi
Sistem ekonomi kolonial
antara tahun 1870 dan 1900 pada umumnya disebut sistem liberalisme. Yang
dimaksudkan disini adalah bahwa pada masa itu untuk pertama kalinya dalam
sejarah kolonial, modal swasta diberi peluang sepenuhnya untuk mengusahakan
kegiatan di Indonesia, khususnya perkebunan-perkebunan besar di Jawa maupun di
luar Jawa. Selama masa ini, pihak-pihak swasta Belanda maupun swasta Eropa
lainnya mendirikan berbagai perkebunan-perkebunan kopi, teh, gula, dan kina.
Pembukaan perkebunan-perkebunan besar ini dimungkinkan oleh Undang-undang
Agraria (Agrarische Wet) yang dikeluarkan pada tahun 1870. Pada suatu pihak
Undang-undang Agraria membuka peluang bagi orang-orang asing, artinya
orang-orang bukan pribumi Indonesia untuk menyewa tanah dari rakyat Indonesia.
(Poesponegoro, Marwati Djoned: 118, 1993)
System ekonomi liberal mempermudah bank ekspor maupun impor
modal. Penanaman modal di Indonesia terutama terjadi pada industri gula, timah,
dan tembakau yang mulai berkembang sejak tahun 1885. dengan dihapuskannya tanam
paksa secara berangsur-angsur, maka tanaman wajib pemerintah diganti dengan
perkebunan-perkebunan yang diusahakan oleh pengusaha-pengusaha swasta.
Penghapusan tanam paksa menyebabkan
munculnya sistem ekonomi liberal, dimana Indonesia dijadikan sebagai tempat
untuk menanamkan modal mereka. Pada masa Liberalisme, komersialisme
terhadap bangsa Indonesia tampak dengan:
1. Indonesia
dijadikan tempat untuk mencari bahan mentah untuk kepentingan Industri
orang-orang Eropa
2. Indonesia
dijadikan sebagai tempat untuk menanamkan modal bagi para pengusaha swasta
asing. Dengan cara menyewa tanah rakyat untuk dijadikan
perkebunan-perkebuan besar.
3. Indonesia juga
dijadikan sebagai tempat untuk memasarkan hasil-hasil Industri Eropa.
Pada masa Liberalisme ini pulalah
merupakan awal munculnya industrialisasi di Indonesia. Munculnya
Industrialisasi ditandai dengan dikeluarkannya Undang-undang Agraria (Agrarische
Wet) tahun 1870 ,yang memberikan peluang bagi pengusaha asing (pengusaha
dari Inggris, Belgia, Perancis, Amerika Serikat, Cina, dan Jepang) untuk
menyewa tanah dari rakyat Indonesia tetapi tidak boleh menjualnya. Mereka mulai
datang ke Indonesia untuk menanamkan modal dan untuk memperoleh keuntungan yang
besar.
Tanah penduduk Indonesia yang awalnya
merupakan milik pribadi tersebut harus disewa untuk jangka waktu tertentu (25
tahun untuk tanah pertanian, 75 tahun untuk tanah ladang) oleh para pemilik
modal swasta asing. Penduduk hanya mendapatkan uang sebagai uang sewa tanah
tersebut.Tanah yang disewa kemudian dijadikan `perkebunan-perkebunan
besar yang dilengkapi dengan pabrik-pabrik untuk mengolah hasil perkebunan
tersebut. Perkebunan-perkebunan tersebut diantaranya Perkebunan Kopi, Teh,
Gula, Kina dan Tembakau. Di Deli, Sumatra Timar. Industri di Indonesia awalnya
memang hanya industri perkebunan tetapi perkembangannya di Indonesia terdapat
industri mesin, industri tambang, dsb. Para pengusaha Indonesia tidak mampu
mengalah pengusaha swasta asing.
Sebagai ganti dari eksploitasi
pemerintah akan dijalankan kebebasan berusaha dan kerja paksa akan diganti
dengan kerja bebas. Akan
teatapi sekali lagi perlu diingat, baik partai liberal maupun partai
konservatif sepakat bahwa daerah jajahan harus membantu Negara induk dalam
kesejahteraan materialnya. Keduanya tidak berkeberatan akan penyumbangan
surplus anggaran belanja Hindia- Belanda kepada Nedherland. Soal yang dihadapai
golongan liberal adalah bukan bagaimana mengatur daerah koloni, tetapi
bagaimana mengatur daerah koloni untuk mendapatkan uang. Dengan demikian, penghapusan
tanam paksa tidak berarti berakhirnya penderitaan rakyat karena penarikan modal
pemerintah digantikan dengan pemasukan modal swasta.
Terbukanya Indonesia bagi swasta asing berakibat munculnya
perkebunan-perkebunan swasta asing di Indonesia seperti perkebunan teh dan kina
di Jawa Barat, perkebunan tembakau di Deli, perkebunan tebu di Jawa Tengah dan
Jawa Timur, dan perkebunan karet di Serdang. Selain di bidang perkebunan, juga
terjadi penanaman modal di bidang pertambangan batu bara di Umbilin. Menurut
Swanto, dkk. (1997) pengaruh gerakan liberal terhadap Indonesia secara umum
adalah :
1).
Tanam paksa dihapus.
2).
Modal swasta asing mulai ditanamkan di Indonesia.
3).
Rakyat Indonesia mulai mengerti akan arti pentingnya uang.
4).
Usaha kerajinan rakyat terdesak oleh barang impor.
5).
Pemerintah Hindia Belanda membangun sarana dan prasarana.
6).
Hindia Belanda menjadi penghasil barang perkebunan yang penting
Perkebunan-perkebunan gula, kopi, tembakau dan
tanaman-tanaman perdaganagn lainnya mengalami perkembangan yang paling pesat
antar tahun 1870 dan 1885. Selama masa ini para pengusaha-perkebunan-perkebuann
memperoleh keuntungan-keuntungan yang besar sekali dari penjualan tanaman
dagang ini di pasaran dunia. Untuk sebagian besar perkembangna pesat ini
disebabkan oleh pembukaan terusan Suez dalam tahun 1869 yang sangat mengurangi
jarak antra Negara penghasil tanaman dagang dan pasaran-pasaran dunia yang
terpenting di dunia.
Setelah tahun 1885 perkembangan tanaman dagang mulai
berjalan agak seret yang disebabkan oleh jatuhnya harga-harga koli dan gula di
pasaran dunia. Dalam tahun 1891 harga tembakau di pasaran dunia juga jatuh
dengan pesat sehingga membahayakan kelangsungan hidup perkebunan-perkebunan.
Jatuhnya harga.
Kondisi-kondisi yang menguntungkan bagi penanam modal asing
dijamin oleh pemerintah colonial, seperti tenaga kerja dan sewa tanah yang
murah. Hal itu dapat dilihat dari isi Undang-Undang agrarian tahun 1870, suatu
peraturan yang umumnya dianggap sebagai dimulainya politik colonial liberal di
hindia Belanda. Peraturan tersebut pada pokoknya berisi dua hal, yaitu
pengambilalihan tanah milik penduduk tidak diperbolehkan, dan orang asing boleh
menyewa tanah untuk perkebunan. Tidak mengherankan bahwa sesudah tahun 1870
modal asing semakin meningkat mengalir ke Jawa secara intensif.
Pada tahun 1882 pajak kepala diadakan dengan maksud untuk
menggantikan wajib kerja. Jumlah per kepala dipungut dari semua warga desa yang
kena wajib kerja. Pada tahun ini juga dihapuskan pancen diensten,
yang terdiri atas 15 jenis, kecuali kerja wajib untuk perbaikan jalan, dam,
tanggul dan saluran air. Dalam politik liberal penetrasi usaha kapitalis
berpenetrasi sampai ke individu. Konversi tanah yang dikuasai perseorangan
menjadi tanah yang dikuasai tuan perkebunan berarti tanah masuk obyek
komersialisasi. Perkembangan selanjutnya sebagian ditentukan oleh factor-faktor
modernisasi lain, seperti komunikasi, birokrasi, adukasi dan industrialisasi
pertanian.
Pelaksanaan politik kolonial liberal ternyata tidak lebih
baik dari pada tanam paksa. Justru pada masa ini penduduk diperas oleh dua
pihak. Pertama oleh pihak swasta dan yang kedua oleh pihak pemerintah.
Pemerintah Hindia Belanda memeras penduduk secara tidak langsung melelui
pajak-pajak perkebunan dan pabrik yang harus dibayar oleh pihak swasta.
Padahal, pihak swasta juga ingin mendapat keuntungan yang besar. Untuk itu,
para buruh diibayar dengan gaji yang sangat rendah, tanpa jaminan kesehatan
yang memadai, jatah makan yang kurang, dan tidak lagi mempunyai tanah karena
sudah disewakan untuk membayar hutang.
Disamping itu, para pekerja perkebunan diikat dengan sistem kontrak, sehingga mereka tidak dapat melepaskan diri. Mereka harus mau menerima semua yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Mereka tidak berani melarikan diri walaupun menerima perlakuan yang tidak baik, karena mereka akan kena hukuman dari pengusaha jika tertangkap. Pihak pengusaha memang mempunyai peraturan yang disebut Poenale Sanctie (peraturan yang menetapkan pemberian sanksi hukuman bagi para buruh yang melarikan diri dan tertangkap kembali). Keadaan yang demikian ini menyebabkan tingkat kesejahteraan rakyat semakin merosot sehingga rakyat semakin menderita.
Disamping itu, para pekerja perkebunan diikat dengan sistem kontrak, sehingga mereka tidak dapat melepaskan diri. Mereka harus mau menerima semua yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Mereka tidak berani melarikan diri walaupun menerima perlakuan yang tidak baik, karena mereka akan kena hukuman dari pengusaha jika tertangkap. Pihak pengusaha memang mempunyai peraturan yang disebut Poenale Sanctie (peraturan yang menetapkan pemberian sanksi hukuman bagi para buruh yang melarikan diri dan tertangkap kembali). Keadaan yang demikian ini menyebabkan tingkat kesejahteraan rakyat semakin merosot sehingga rakyat semakin menderita.
Jadi, pada masa tanam paksa rakyat diperas oleh pemerintah
Hindia Belanda, sedangkan pada masa politik pintu terbuka rakyat diperas baik
pengusaha swasta maupun oleh pemerintah. Walaupun pemerintah melakukannya
secara tidak langsung. Kekuatan liberal mendesak pemerintahan kolonial
melindungi modal swasta dalam mendapatkan tanah, buruh, dan kesempatan
menjalankan usaha atau perkebunan. Negara menjadi pelayan modal lewat dukungan
infrastruktur dan birokrasi, dengan menelantarkan pelayanan masyarakat. Dengan
demikian politik kolonial liberal yang semula menghendaki liberalisasi tanah
jajahan lalu berkembang menjadi bagaimana mengatur tanah jajahan untuk
memperoleh uang.
Perkebunan-perkebunan besar di Jawa berkembang dengan pesat
di dalam liberal, yang sangat menguntungkan pihak mswasta Belanda maupun
pemerintah colonial, maka di lain pihak tingkat kesejahteraan orang-orang
Indonesia di jawa semakin mundur. Di pihak lain angka-angka yang tersedia
mengenai produksi bahan makanan memperlihatkan bahwa kenaikan produksi ini
malahan lebih rendah lagi daripada kenaikan jumlah penduduk.
Disamping itu, krisis yang telah dialami perkebunan-perkebunan besar sekitar
tahun 1885 juga membawa pengaruh buruk bagi penduduk Jawa karena penyempitan
operasi perkebunan-perkebunan ini berarti pula penyempitan penghasilan penduduk
Jawa, baik yang berupa upah bagi pekerjaan di perkebunan maupun yang berupa
sewa tanah.
Kemakmuran yang telah menurun dari penduduk Jawa disebabkan
oleh beberapa faktor.Pertama pertumbuhan penduduk yang pesat telah
mengakibatkan perbandingan antara jumlah penduduk (faktor produksi tanah) yang
terbatas dilain pihak tidak lagi seimbang akhirnya berakibat hokum pertambahan
hasil yang berkurang, kenaikan produksi pertanian juga berkurang. Kedua,
perkembangan produksi pertanian yang tidak menguntungkan ini juga tidak dapat
diubah dengan penggunaaan peralatan pertanian yang lebigh efisien
berhubung para petani rata- rata sangat kekurangan modal sebagai akibat
kemiskinan mereka. Ketiga, politik pemerintahan colonial terhadap
pulau Jawa. Yang mana berarti bahwa penduduk Jawalah yang harus menanggung
segala beban untuk mengatur dan memerintah daerah koloni di luar Jawa. Keempat yaitu
adanya system perpajakan yang sangat regresif, artinya sangat memberatkan
golongan yang berpendapatan rendah, untuk sebagian terbesar terdiri dari orang-
orang Indonesia pribumi, akan tetapi di lain pihak sangat meringankan golongan
yang berpendapatan tinggi, yang untuk sebagian besar terdiri atas orang-orang
Eropa. Faktor kelima, adanya krisis yang telah melanda perkebunan-perkebunan
besar sekitar tahun 1885. Kejadian ini telah mendorong perkebunan-perkebunan
besar di Jawa untuk mengadakan penghematan-penghematan drsatis yang dicari
dalam penekanan upah dan sewa tanah sampai tingkat yang serendah mungkin.
BAB 3. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Liberalisme berasal dari
kata liberal yang bermakna bebas dari batasan, bebas berpikir, leluasa
dan sebagainya. Kata ini aslinya mulai dikenali pada abad ke-14 melalui
Prancis, Latinnya adalah Liberalis. Dan suffixisme yang melekat setelah
kata liberal menunjukkan bahwa “kebebasan berpikir” ini merupakan jenis
kecendrungan yang kemudian belakang hari membentuk sebuah maktab. Dari sudut
pandang etimologi, liberal dapat dilekatkan pada seseorang yang dalam
pandangan-pandangan atau perilaku beragam yang diperbuatnya ia bersikap toleran.
Dengan kata lain, ia tidak bersikap puritan dan fanatik terhadap pandangannya
sendiri. Keyakinan terhadap kebebasan pribadi. Pendapat dan sikap politik yang
menghendaki terjaganya tingkat kebebasan di hadapan hegemoni pemerintah atau
setiap institusi lainnya yang mengancam kebebasan manusia.
Lahirnya paham liberalisme merupakan embrio dari perjuangan kaum liberal
yang menentang setiap tindakan yang dianggap menekan kebebasan individu
sebenarnya telah ada di Inggris sebagai reaksi terhadap penindasan yang
dilakukan oleh kaum bangsawan dan kaum agama di zaman absolute monarki ,dimana
setiap orang harus tunduk terhadap kekuasaan bangsawan dan agama dengan adaya
kekangan tersebut orang-orang ingin melepaskan diri dan memperjuangkan
kemerdekaan individu .untuk memperjuangkan kemerdekaan .
Masa
antara tahun-tahun 1870- dan 1900 di Indonesia pada umumnya disebut zaman
Liberalisme. Dengan ini dimaksud bahwa
pada masa itu untuk pertama kali dalam sejarah colonial di Indonesia kepada
usaha dan modal swasta diberikan peluang sepenuhnya untuk menanamkan modal
mereka dalam berbagai usaha kegiatan di Indonesia khususnya
perkebunan-perkebunan besar di Jawa maupun di luar Jawa. Meluasnya pengaruh
ekonomi Barat dalam masyarakat Indonesia zaman liberal tidak saja terbatas pada
penanaman tanaman perdagangan di perkebunan besar tetapi juga meliputi import
barang-barang jadi yang dihasilkan oleh industri-industri yang sedang
berkembang di negeri Belanda.
Menurut Swanto, dkk. (1997) pengaruh gerakan liberal
terhadap Indonesia secara umum adalah :
1).
Tanam paksa dihapus.
2).
Modal swasta asing mulai ditanamkan di Indonesia.
3).
Rakyat Indonesia mulai mengerti akan arti pentingnya uang.
4).
Usaha kerajinan rakyat terdesak oleh barang impor.
5).
Pemerintah Hindia Belanda membangun sarana dan prasarana.
6).
Hindia Belanda menjadi penghasil barang perkebunan yang penting
DAFTAR PUSTAKA
S.Agung
Leo.2013.Sejarah Intelektual.Yogyakarta;Ombak
Arif
Setiawan Liberalisme.blogspot.com.html/Diunduh
pada tanggal 22 September 2014
Goresan
Hitam.blogspot.com.htm/Diunduh pada tanggal 22 September 2014
Dasar-dasar
Liberalisme Ahlulbait Nabi.blogspot.com.html/Diunduh
pada tanggal 22 September 2014
0 komentar:
Posting Komentar